PALU, MERCUSUAR – Sejumlah 266 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (2/8/2019).
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti, Muhlis SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlah bervariasi antara Rp49.000 hingga Rp99.000 subsider tiga hari kurungan. Selain itu, pengendara tersebut juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 2 Agustus 2019.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 266 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara ditlang Ditlantas Polda SUlteng berjumlah 113 orang, terdiri dari 30 pengendara mobil dan 83 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 153 pengendara, terdiri dari 11 pengendara mobil dan 142 motor.
“Barang bukti berupa slip BRI,” tertulis pada papan itu.
Pelanggaran yang dilakukan ke 266 pengendara itu sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 267 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), 280 Ayat (1), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran seusai Solat Jumat. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman tersebut. AGK