BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu menggugat 28 perusahaan tambang, yang terdapat di wilayah Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/6/2018).
Isi dari gugatan tersebut, terkait tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dikatakan koordinator kuasa hukum penggugat, Agussalim, 28 perusahaan sebagai tergugat itu, dianggap melakukan aktifitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam bentuk pertambangan galian C atau non logam, di dua wilayah kelurahan tersebut, namun tidak pernah memenuhi kewajibannya, dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ia menambahkan, jika melihat aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi perseroan yang bergerak dalam pengelolaan SDA, sudah seharusnya kehadiran investasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Selain itu kata Agussalim, fakta yang terjadi, sejak masuknya puluhan perusahaan tersebut, sumber – sumber penghidupan agraria masyarakat, seperti bercocok tanam, beternak dan nelayan turun drastis. Agussalim selaku penggugat, melayangkan gugatan kepada 28 perusahan tambang itu, dengan tuntutan, masing-masing perusahaan sevesar Rp1 milyar/per tahun, dihitung berdasarkan waktu beroperasinya masing-masing perusahaan di kedua wilayah tersebut.
Ditemui usai memasukan gugatan di PN Palu, salah satu kuasa hukum penggugat, Bahal Simangunsong mengatakan, gugatan tersebut resmi terdaftar, dengan nomor register 69/Pdt.G/2018/PN PL, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada Kamis (21/6/ 2018).
Sementara itu, di depan PN Palu, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Palu Monggaya, melakukan aksi unjuk rasa, dengan melakukan orasi secara bergantian, serta membentangkan spanduk, dan membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan, yang berisi pernyataan sikap mereka.
Isi dari pernyataan sikap yang dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Palu Mongaya, Fajar Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasan di dalam program mensejahterakan masyarakat Kota Palu, dengan tidak melaksanakan undang-undang yang berhubungan dengan tata kelola CSR.
Selain itu dikatakannya, sejak tahun 2007, diberlakukan undang-undang nomor 40 tentang perseroan terbatas tersebut, namun Pemkot Palu tidak mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Palu, khususnya warga yang bermukim di sekitar perusahaan.
Dijelaskannya, Perda nomor 13 tahun 2016 yang didalamnya mengatur tanggung jawab CSR, terlihat dibuat secara tidak professional dan sarat dengan kepentingan pribadi maupun golongan.
Diketahui, kehadiran sejumlah warga tersebut, sejak pukul 10.30 wita tersebut, turut mengawal pendaftaran gugatan ke pengadilan. Usai pendaftaran gugatan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. AND
No | Nama Perusahan Tergugat |
1 | PT. Hasal Logam Utama |
2 | PT. Davindo Jaya Mandiri |
3 | PT Putra Putri Winata Indonesia |
4 | PT. Putra Putri Winata |
5 | PT. Maxima Tiga Berkat |
6 | PT. Putra Elan Balindo |
7 | PT. Juba Pratama |
8 | PT. Utama Sirtu Abadi |
9 | PT. Risgun Perkasa Abadi |
10 | PT. Anugrah Karya Jaya Mandiri |
11 | PT. Batuan Alam Raya |
12 | PT Indako Bangun Persada |
13 | PT. Nurindo Watusampo |
14 | PT. Sinar Terang Mandiri |
15 | CV. Sumber Alami Gemilang |
16 | CV. Sumber Batuan Prima |
17 | PT. Watu Palu Prima |
18 | CV. Dinamis Abadi |
19 | PT. Salena Jaya Sejati |
20 | PT. Agung Jaya Mining |
21 | PT. Watu Merima Jaya |
22 | PT. Watu Sinai Abadi |
23 | PT. Bintang Manunggal Persada |
24 | PT. Mega Jasa Pratama |
25 | PT. Aces Selaras |
26 | PT. Sirtu Karya Utama |
27 | PT. Farhan Batu Palu |
28 | PT Atnur Prima Mandiri |