TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sanu-sabu asal Malaysia yang disita petugas pada 25 Desember 2021 lalu. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam dandang. Pemusnahan barang bukti jenis itu digelar di depan Mako Polda Sulteng, Senin (21/3/2022).
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudi Sufahriadi mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 lalu, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Dalam kasusnya, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka, satu diantaranya Warga Negara Indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia.
Kapolda menambahkan, dengan dimusnakannya 29 Kg sabu-sabu itu, setidaknya telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang. “Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen dari jumlah penduduk Sulteng,”tambahnya.
Sementara itu, dari berat awal barang bukti 29 Kg, disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan. Kepada tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. IKI