TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mengikutkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman RI.
Ketiga OPD itu, yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
Demikian dikatakan, Asisten III bidang Administrasi Umum Setda kota Palu, Imran Lataha usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, Selasa (6/7/2021) di ruang kerjanya.
Dia melanjutkan, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan tanggung jawab bagi aparatur terutama dalam mengedepankan pelayanan prima di setiap pelayanan publik, jelasnya.
“Yang akan dinilai adalah produk layanan OPD sampaikan ke masyarakat seperti kemudahaan dalam mengakses produk yang dibuka ke masyarakat,”terang Imran.
Ia menilai rendahnya kepatuhan/implementasi standar pelayanan mengakibatkan tingginya maladministrasi yang mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik. Sehingga Ombudsman menerapkan penilaian Standar Pelayanan Publik untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diketahui, Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan pejabat publik. Jadi Pengawasan Ombudsman merupakan upaya tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik. ABS/*