PALU, MERCUSUAR – Sejumlah 302 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (30/8/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 30 Agustus 2019.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 302 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 52 orang, terdiri dari 10 pengendara mobil dan 42 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 250 pengendara, terdiri dari 18 pengendara mobil dan 232 motor.
“Barang bukti berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C, SIM A dan SIM B 1,” tertulis pada papan itu.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Andri N Partogi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Syarfina Saharuddin SH menjatuhkan pidana denda yang nilainya sama, yaitu Rp49 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara tersebut dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 282 (1), Pasal 283 (1), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 286 (3), serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 (1), Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (2) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK