308 Pengendara di Palu Didenda

download (1)

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 308 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (1/11/2019).

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 1 November 2019.

Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 308 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 15 orang, semuanya pengendara motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 293 pengendara, terdiri dari 14 pengendara mobil 14 dan 279 motor.

Barang bukti, berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C, SIM A.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah SH menjatuhkan pidana denda bervariasi sesuai pelanggaran, yaitu antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, mereka dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU, serta Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.

MENURUN

Jumlah pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang Kepolisian dan dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada 1 November 2019 menurun dibanding pekan sebelumnya (Jumat, 25/10/2019).

Pada pekan sebelumnya, pengendara di Palu yang ditilang dan dihukum membayar denda berjumlah 358 orang.

Rinciannya, pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 174 orang, terdiri dari 39 pengendara mobil dan 135 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 184 pengendara, terdiri dari 25 pengendara mobil dan 159 motor. AGK

 

 

 

 

 

 

Pos terkait