PALU, MERCUSUAR – Pekan ketiga bulan Februari yakni Jumat 21 Februari 2020, sebanyak 266 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 21 Februari 2020.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 317 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 116 orang, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 113 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 201 pengendara, meliputi 26 pengendara mobil dan 175 motor.
“Barang bukti berupa kendaraan, slip BRI, STNK, BPKP, SIM C, SIM A, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II dan SIM B II Umum” tertulis di papan pengumuman itu.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Andri N Partogi SH MH dan Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti (PP), Junaedi SH, Hasanuddin SH serta Syarfina Syaharuddin SH menjatuhkan pidana denda bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3); Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 Ayat (4) huruf a dan b; serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 70 Ayat (2) Jo 71 (1) huruf b Jo 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 293 Ayat (2) Jo 107 Ayat (2); Pasal 301 Jo 125; Pasal 304 Jo 153 Ayat (2); serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK