PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman membayar denda pada 351 pengendara bermotor di Kota Palu.
Ke 351 pengendara didenda karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 10 Agustus 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman merinci bahwa pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 22 orang, terdiri dari satu pengendara mobil dan 21 orang motor. Sementara ditilang oleh Satlantas Polres Palu berjumlah 329 pengendara, terdiri dari 31 pengendara mobil serta motor 298 pengendara.
Hakim Tunggal Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti Moh Asyri Z Rukka SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yakni antara Rp24 ribu hingga Rp99 ribu subside tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 313 Ayat (1), serta Pasal 387 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK