PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 358 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (6/9/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 6 September 2019.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 358 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 174 orang, terdiri dari 139 pengendara mobil dan 135 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 184 pengendara, terdiri dari 25 pengendara mobil dan 159 motor.
“Barang bukti, berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C, SIM A, SIM B 1, SIM B 1 Umum, BPKP dan KTP, ” tertulis pada papan itu.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti, Abdullah Junaedi SH menjatuhkan pidana denda yang nilainya sama, yaitu Rp49 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, mereka dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 286 Ayat (1), serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (1), Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (1), serta Pasal 307 Ayat (1) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK