KAWATUNA, MERCUSUAR – Sebanyak 358 warga di Kelurahan Kawatuna menerima sertifikat tanah gratis dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kantor BPN Kota Palu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Kota Palu (Sekkot) Asri L di aula Kantor Lurah Kawatuna, Kamsi (31/10/2019).
“Mari kita jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu guna melaksanakan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik,”jelasnya.
Dia mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, kata Asri nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. ABS