PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Andri Natanael Partogi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah SH menjatuhkan hukuman denda terhadap 387 pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (12/7/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 12 Juli 2019.
Pada papan pengumuman itu disebut bahwa ke 387 pengendara tersebut disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 165 orang, terdiri dari pengendara mobil 20 orang dan dan motor 145 orang. Sementara ditilang oleh Satlantas Polres Palu sebanyak 222 pengendara, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 219 motor.
Ke 387 pengendara bermotor itu dihukum membayar denda yang jumlahnya sama, yakni Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), 281 Ayat (1) Jo Pasal 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, Pasal 307 Ayat (1) Jo Pasal 106, serta Pasal 308 Ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Barang bukti, berupa Slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C dan,” tertulis di papan itu. AGK