PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola melalui Wakil Gubernur, Rusli Dg. Palabbi, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Kemendagri, Judi Darman, Kepala BPSDM Sulteng, Novalina, dan Ketua Widyaswara, Derry Djanggola membuka diklat penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD), yang ditandai dengan penyematan tanda peserta di aula Garuda kantor BPSDM, Rabu (2/9/2020).
Pada kesempatan itu, panitia pelaksana, Mohammad Riyan dalam laporannya menyatakan, peserta diklat berjumlah 40 orang, yang terdiri PPUPD provinsi 26 orang, Palu 3 orang, Sigi 5 orang, Donggala 3 orang, dan Parigi Moutong, Banggai dan BKD Provinsi masing-masing 1 orang.
“Tujuan pendidikan dan pelatihan untuk memberikan acuan kepada jabatan fungsional PPUPD, untuk dapat membuat dokumen usulan penilaian dan penghitungan angka kredit,” ujar Riyan.
Wagub Sulteng, Rusli Dg. Palabbi mengemukakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia No. 36 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah atau disingkat PPUPD, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional, untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, instansi pusat, dan instansi daerah.
Pejabat fungsional PPUPD adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, yang meliputi review monitoring evaluasi dan pemeriksaan.
Ia mengatakan pejabat fungsional PPUPD dituntut harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan melakukan analisis, serta kemampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan masalah yang ditemukan.
“Oleh karena itu pejabat fungsional hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” ujar wagub. BOB