PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan Februari yakni Jumat 28 Februari 2020, sebanyak 417 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 28 Februari 2020.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 417 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 163 orang, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 160 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 254 pengendara, meliputi sembilan pengendara mobil dan 255 motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH dan Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti (PP), Silvana SH, Festi DBN Piether SH MH dan Rahmawati SH menjatuhkan pidana denda bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, berupa kendaraan, slip BRI, STNK, SIM C, SIM A, SIM B I, SERTA sim Internasional,” tertulis di papan pengumuman itu.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 Ayat (3); Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (4) huruf a dan c; serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 70 Ayat (2) Jo 106 Ayat (5) huruf a dan b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 289 Jo 106 Ayat (6) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo 107 Ayat (2); serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK