PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan September 2020 yakni 25 September, sebanyak 42 pengendara bermotor di Kota Palu dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, setelah sebelumnya disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.
Demikian data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (25/9/2020).
Pada papan pengumuman itu disebutkan bahwa ke 42 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 15 orang, semuannya pengendara motor. Sementara oleh Satlantas sebanyak 27 orang, terdiri dari dua pengendara mobul dan 13 motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Ketut Darpawan SH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah SH menjatuhkan pidana denda bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp29 ribu hingga Rp199 ribu, serta membayar biaya perkara Rp1.000
“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, slip BRI, SIM C dan SIM A,” tertulis pada papan itu.
Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b serta c UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); serta Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 107 Ayat (1) dan (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK