PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 449 pengendara bermotor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (11/3/2022).
Sanksi denda terhadap ratusan pengendara itu setelah sebelumnya mereka ditilang Kepolisian baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu karena melanggar peraturan lalu lintas.
Demikian tercatat pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas berjumlah 289 orang, terdiri dari pengendara mobil 155 orang dan motor 134 orang. Sementara Satlantas Polres Palu sebanyak 160 orang, yakni tujuh pengendara mobil dan 153 motor.
“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, STCK, Slip BRI, SIM C, SIM A, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, serta SIM BII Umum,” tertulis pada kolom barang bukti pengumuman itu.
Hakim Ferry Marcus JS SH di didampingi Panitera Pengganti, Maryanto Manting Pasolang SH MH menjatuhkan denda bervariasi antara Rp49.000 hingga Rp99.000, subsidair tiga hari kurungan.
Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat (9); serta Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, para pengendara tersebut juga melanggar Pasal 300 huruf a Ji Pasal 124 Ayat (1) huruf c; Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c; Pasal 304 Jo Pasal 153 Ayat (1); Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1); serta Pasal 308 huruf a Jo Pasal 173 Ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran dan pengambilan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Palu,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK