47 Siswa SMP Jalani Rehabilitasi Narkoba

Rehabilitasi narkoba - Copy

LOLU SELATAN, MERCUSUR -Dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Januari-Maret 2019, sebanyak 47 siswa tingkat SMP di Kota Palu dikirim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba).

“Dari 47 orang yang jalani rehab, satu orang terlambat dilaporkan, sebab telah mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Penyuluh BNN, Wiwin T, dihadapan masyarakat Jalan Miangas Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur, saat mengikuti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) berintegrasi dengan 3G, Jumat (5/7/2019).

Wiwin mengatakan, pelajar ini kebanyakan mengkomsumsi narkoba jenis Sabu-sabu yang mudah di peroleh dari pengedar, untuk itu Ia mengajak masyarakat, khusunya para orang tua yang anaknya mulai memasukai masa remaja agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak mudah disesatkan oleh pengedar dan bandar Narkoba.

“Pemakaian sabu-sabu ini, kebanyakan di pengaruhi faktor lingkungan keluarga, tetangga, sekolah dan sosial sehingga memjadi pemicu anak lari ke narkoba, stres anak dan tidak nyaman di rumah membuat mereka mudah disodorin obat yang membuat mereka tenang,” ujarnya.

Untuk itu Wiwin berharap masyarakat dibantu meringankan tugas BNN dengan turut aktif melaporkan apabila ada indikasi penggunaan narkoba di lingkungan masing-masing dan tangkas dalam menolak masuknya pengedar.

Dia katakan banyak gejala mereka yang terkena narkoba diantaranya susah tidur, gelisah, susah makan, berkeringat dan mata merah, kemudian perubahan terlihat jelas pada tubuh dan wajah yang turun drastic.

“Untuk mari kita merangi narkoba,sebab narkoba banyak menjanjikan kematian. Ketahui bahwa narkoba ini tidak melihat usia dan profesi, di BNNK Palu telah melakukan pemetaan baik oknum Polri, TNI, ASN dan residivis,” ujarnya.

Wiwin juga menginformasikan bahwa untum mendapatkan layanan rehabilitasi di BNN tidak dipungut biaya. Selain itu, rehab juga terdapat insitut penerima wajib lapor (IPWL) yang ditujukan ke RSUD Anutapura, RSUD Madani dan RSUD Undata. Sementara untuk kasus penggunaan lem fox dan obat terlarang lainya juga menjadi perhatian BNNK, dimana untuk perawatannya dirujuk ke Puskesmas Pantoloan, Tipo dan Puskesmas Bulili. ABS

Pos terkait