JAKARTA, MERCUSUAR – Kecelakaan maut terjadi melibatkan sebuah minibus dan truk di jalan umum Pantura, Sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (1/4/2022) dinihari.
Kejadian bermula saat truk bernomor polisi P 9762 UY melaju dari arah Barat ke Timur, tiba-tiba oleng ke arah kanan lalu berbenturan dengan minibus bernomor polisi K 1041 KT yang berasal dari arah sebaliknya.
Berdasarkan rilis dari PT Jasa Raharja melalui Jasa Raharja Cabang Sulteng, hingga Sabtu (2/3/2022) jumlah korban akibat kecelakaan tersebut tercatat 5 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 1 lainnya mengalami luka ringan. Para korban dibawa ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono di Jakarta mengatakan, Jasa Raharja langsung bergerak cepat menangani para korban kecelakaan tersebut. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi kejadian, dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban, dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing,” jelas Rivan.
Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka, luka, ungkap Rivan, mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan untuk korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 16 tahun 2017, telah diserahkan kepada seluruh ahli waris dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban, dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta perorang.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan, seperti Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, dan Perbankan, sehingga memangkas proses birokrasi,” ujar Rivan.
Rivan menjelaskan, seluruh korban mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan, dengan sumber dana berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya, agar mendapatkan kepastian jaminan. Serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara, dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutur Rivan.
Ia menambahkan, ke depan Jasa Raharja menginisiasi langkah antisipatif, menyampaikan kepada para pemangku kepentingan, agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk diaplikasikan rambu berupa redspot, yang berada langsung di badan jalan. Sehingga pengguna akan lebih aware sadar sedang berada di daerah rawan kecelakaan. */IEA