PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti, Evi SH MH menjatuhkan hukuman denda terhadap 53 pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (1/2/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 1 Februari 2019.
Ke 53 pengendara bermotor tersebut didenda RP49 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.
Ke 53 pengendara bermotor yang terdiri dari pengendara mobil satu orang dan motor 52 orang itu, disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 Ayat (1), serta Pasal 291 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada lampiran putusan itu.
Penanganan kasus pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu merupakan yang kedua di tahun 2019.
Sebelumnya, Jumat (25/1/2019), Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin SH juga menjatuhkan hukuman denda terhadap 55 pengendara di Palu yang disanksi tilang oleh Kepolisian.
Ke 55 pengendara yang terdiri dari pengendara mobil 14 dan motor 41 orang itu, juga disanksi tilang oleh Ditlantas Polda Sulteng. AGK