DENPASAR, MERCUSUAR – Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Bali, membawa kabar baik bagi seluruh masyarakat di Sulteng. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan pendaftaran 6 produk unggulan daerah, untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG), Jumat (6/9/2024).
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Zuliansyah, Hermansyah Siregar menerangkan ketujuh produk tersebut, di antaranya, Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai dan Durian Nambo Banggai.
“Saat ini kita telah mendaftarkan 6 produk IG di Sulteng, dan saat ini telah pada tahap pendampingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, semoga saja dalam waktu dekat bisa berlabel IG,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, Sulteng sendiri telah memiliki produk IG yang telah terlindungi, yakni Tenun Nambo dari Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Poso dan tenun ikat dari Donggala.
Hermansyah mengatakan, ketiga produk tersebut telah mendunia. Hal itu kata dia, dibuktikan dengan tingginya eksistensi produk tersebut untuk dipamerkan dalam pertemuan internasional bahkan menaik minat tokoh-tokoh internasional, seperti Elon Musk.
“Sebelumnya ada tiga produk juga ya, dan ketiga produk itu telah mendunia juga, bahkan, yang membanggakan, produk kita sukses menarik perhatian dari tokoh-tokoh dunia,” terangnya di hadapan Direktur Jenderal KI, Min Usihen, serta para pimpinan tinggi unit utama Kemenkumham.
Dengan adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis, beragam manfaat pun diperoleh, baik nilai ekonomi produk, memperkuat merek, mendorong ekspor hingga melindungi dan melestarikan produk maupun budaya lokal.
“Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan kita karena produk mereka akan semakin dikenal dan dipercaya oleh konsumen,” pungkasnya. */JEF