TIPO, MERCUSUAR- Sebanyak 60 dosen di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, dites membaca dan menulis Alquran, oleh Rektor dan unsur pimpinan perguruan tinggi tersebut, berlangsung di Mahad Aljamiah IAIN Palu di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.
“Syarat yang pertama yaitu wajib bisa membaca dan menulis Alquran. Kenapa, karena IAIN Palu adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), maka sungguh naif bila mahasiswanya dianjurkan bahkan diwajibkan membaca dan menulis Alquran, sementara dosennya tidak bisa membaca dan menulis Alquran,” kata Rektor IAIN Palu, Prof Dr Sagaf S Pettalongi, Senin (24/2/2020).
60 calon dosen tersebut terdiri dari 36 calon dosen hasil seleksi CPNS tahun 2018 dan 24 calon dosen tetap namun non-PNS yang ada di lingkungan IAIN Palu. Prof Sagaf mengemukakan, IAIN Palu sebagai salah satu PTKN yang memiliki otonomi sendiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, telah merancang syarat-syarat khusus untuk setiap calon dosen, maupun dosen yang sudah ada di PTKN tersebut, dan tenaga kependidikan serta pegawai administrasi salah satunya harus bisa baca dan tulis Alquran.
“Terlepas dari syarat-syarat umum yang dibuat oleh pemerintah pusat, ada syarat-syarat khusus yang berlaku di IAIN Palu,” katanya.
Syarat kedua, urainya bahwa setiap dosen dan calon dosen tidak boleh gagal paham teknologi (gaptek). Setiap dosen dan calon dosen, kata dia, harus bisa dan melek terhadap teknologi dan media sesuai perkembangan zaman.
Selanjutnya, setiap dosen dan calon dosen, wajib bebas dari narkoba serta bebas dari faham radikalisme, ekstrimisme dan intoleran serta transnasional. Syarat berikutnya yakni, dosen dan calon dosen harus bisa dan mampu berbahasa asing Inggris dan Arab, atau salah satu dari dua bahasa tersebut. Syarat-syarat tersebut, ia menegaskan harus dibuktikan dengan penelitian atau penilaian atau hasil tes, lembaga, badan yang memiliki kewenangan terhadap hal itu.
“Misalnya harus mampu berbahasa Inggris, maka harus dibuktikan dengan toefl dan toafl lewat UPT Bahasa atau badan dan lembaga terkait lainnya,” sebutnya.
Prof Sagaf menekankan syarat-syarat tersebut saat mengambil sumpah jabatan fungsional 24 dosen dari asisten ahli ke lektor, dan dari lektor ke lektor kepala. Ia menegaskan, dosen yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran akan dilakukan pembinaan secara internal. ABS