PALU, MERCUSUAR –60 kuota Calon Jemaah Haji (CJH) asal provinsi Sulteng yang mendapatkan jatah keberangkatan pada musim haji 1441 H/2020 M, diproses untuk dilimpahkan ke ahli waris, karena CJH bersangkutan wafat sebelum sempat berangkat haji.
Puluhan calon jemaah yang wafat tersebut, merupakan bagian dari 1.955 CJH asal Sulteng yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan sedianya berangkat pada musim haji 1441 H/2020 lalu, namun urung berangkat karena adanya pembatalan pemberangkatan oleh pemerintah akibat pandemi COVID-19.
“Datanya hingga saat ini, sebanyak 60 orang calon jemaah wafat, yang mendapat jatah berangkat tahun 2020,” kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Arifin, di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
Kuota calon jemaah yang wafat tersebut, kata Arifin, diproses untuk dilimpahkan ke ahli waris. Namun, hal itu dilakukan, jika ahli waris almarhum mengajukan permohona untuk pelimpahan.
“Kalau ahli waris yang mengajukan pelimpahan, maka kita limpahkan,” imbuh Arifin.
Selain dilakukan pelimpahan kepada ahli waris, Arifin melanjutkan, pihak keluarga almarhum calon jemaah juga dapat mengajukan permohonan pembatalan kuota jemaah dari yang bersangkutan.
Jika hal itu yang diajukan, maka seluruh BPIH yang telah disetorkan oleh almarhum calon jemaah, akan dikembalikan ke ahli waris, lalu nomor porsinya dibatalkan.
“Kalau mengajukan pembatalan, maka uangnya dikembalikan ke ahli waris. Tapi sejauh ini (dari calon jemaah tahun 2020 yang wafat) belum ada permohonan pembatalan dari keluarga, semuanya permohonan pelimpahan,” pungkas Arifin. IEA