PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 653 pengendara bermotor di Kota Palu dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu setelah disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (4/10/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 4 Oktober 2019.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa ke 653 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 33 orang, terdiri dari 14 pengendara mobil dan 19 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 620 pengendara, terdiri dari 40 pengendara mobil dan 580 motor.
“Barang bukti, berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM C, SIM A dan SIM B 1,” tertulis pada papan itu.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti, I Wayan Sugiharso SH menjatuhkan pidana membayar denda antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, mereka dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1) dan (6) Jo 106, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.