7 Juni, Pembersihan Pedagang Jalan Cempedak

Rapat Penertiban Pedagang

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto memberi waktu tujuh hari kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu dan Satpol PP Kota Palu, untuk melakukan pembersihan pedagang di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji.

Dalam persiapan penertiban secara besar-besaran itu, maka Pemkot menggelar rapat yang melibatkan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satgas K5 Kelurahan, Rabu (2/6/2021).

Kepala Dinas Perdagind Kota Palu, Syamsul Saifudin mengatakan, sebelumnya pedagang akan menerima surat peringatan yang berisikan perintah pengosongan Jalan Cempedak dari aktivitas jual beli, karena menurut keterangan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu 70 persen bangunan di jalan tersebut tidak memiliki izin membangun apalagi izin berjualan

“Selebihnya hanya 30 izin perumahan, sehingga Jalan Cempedak bukanlah pasar. Dasar itulah, Jalan Cempedak akan ditertibkan, mereka yang berjualan akan dikawal masuk kedalan pasar, begitu pula aktifitas bongkar muat sayur, sebab lokasi bongkar muat diarahkan ke Jalan Labu, bukan di Jalan Cempedak,” ungkapnya.

Syamsul mengatakan, perintah pimpinan jelas, dimana tujuh hari yakni hingga tanggal 7 Juni sudah bersih, tidak ada alasan lagi mau itu aktifitas hanya subuh dan sore, intinya penertiban.

Ditambahkan Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol Pp Kota Palu, Max Hertog Duyoh bahwa pedagang diminta membongkar sendiri lapaknya, sebab jika saat operasi penertiban masih didapati, maka petugas akan membongkar paksa lapak mereka dan menggiring langsung pedagang tersebut masuk kedalam pasar.

“Personil penjagaan sudah disiapkan untuk melakukan penjagaan yang mencoba kembali melanggar dan bermain kucing-kucingan dengan petugas,”jelasnya. ABS

Pos terkait