7 MARET 2022, Sidang Mantan Direktur RSUD Poso

FOTO HLLL JADWAL SIDANG-d016f9fd
TERDAKWA, Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka (rompi merah) saat dihadirkan pada konfrensi pers usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejari Poso ke JPU di Kejari Poso, Rabu 16/2/2022) lalu. FOTO: DOK KEJARI POSO   

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menetapkan jadwal sidang terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Djani Moula pada Senin (7/3/2022) pekan depan. 

Demikian jadwal sidang dua terdakwa lainnya, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka, juga ditetapkan pada Senin (7/3/2022). 

Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso tahun 2013. Djani Moula merupakan Kuasa Penguna Anggaran, sedangkan Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.  

Pengadaan alkes berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB itu nilai kontraknya Rp16.472.819.000. Terdakwa didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4.814.232. 

Sebelumnya, dalam kasus itu penyidik Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komotmen, Suridah dan Amran. Namun Amran divonis bebas oleh Mahkamah Agung, sedangkan Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan  

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri SH mengatakan bahwa ketiganya terdakwa teregister masing-masing Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal untuk Djani Moula, sedangkan Stenny Tumbelaka serta Lody Abraham Ombu Nomor: 11 dan 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.

“Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya. 

Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara itu, sambung dia, diketuai Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo SH dan Aris T Kahohon SH.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK

 

Pos terkait