PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH didampingi Panitera Pengganti Hj Nurhasnah Abdullah SH menjatuhkan hukuman denda terhadap 77 pengendara kendaraan bermotor di Palu yang disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (8/2/2019).
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 8 Februari 2019.
Pada papan itu disebutkan bahwa ke 77 pengendara tersebut disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, Ditlantas Polda Sulteng sebanyak 42 pengendara, terdiri dari 10 pengendara mobil dan 32 motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sejumlah 35 orang, yakni tiga pengendara mobil dan 32 motor.
Sanksi berupa denda yang dijatuhkan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yakni antara Rp74 ribu hingga Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 283 Ayat (3) Jo 106, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (1) dan Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK