BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah telah menganggarkan Rp.37,74 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Dimana bantuan itu sebesar Rp 600 ribu per bulan per orang, selama epat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp.2,4 juta. Sementara untuk Sulawesi Tengah, jumlah calon penerima sebanyak 82.218 pekerja.
Asdep Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Zulkarnaen Mahading mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
“46 Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap data rekening pekerja sebanyak 427.410 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja” ungkapnya, Senin (24/8/2020).
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 propinsi sebagai berikut, Sulsel 185.766 Sulbar 23.254 Sultra 59.129, Sulteng 82.218 Gorontalo 13.376 Sulut 50.183 Maluku 25.863 dan Maluku Utara 16.842
Untuk wilayah Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu totalnya hingga per tanggal 24 Agustus 2020 sebanyak 28.218 jiwa dengan rincian pekerja di Kota Palu sebanyak 23.405 jiwa, Kabupaten Banggai Luwuk sebanyak 8.832 jiwa, Morowali Bungku sebanyak 27.599 jiwa, Parigi Moutong Loji 5.095 jiwa, Donggala Banawa 2.597 jiwa, Poso Gebang Rejo 4.875 jiwa, Buol Kali 6.399 jiwa dan Tojo una-una Ampana 3.416 jiwa maka total anggaran untuk subsidi yang digelontorkan selama empat bulan untuk wilayah Sulteng sebesar Rp. 197.323.200, anggaran berdasarkan data yang terkumpul dapat bertambah jika masih ada penambahan data.
“Kami mengimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020 mengingat data yang kami rekap baru 75 persen,” jelasnya.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada 25 Agustus 2020.
Salah satu tujuan program BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan diharapkan setelah BSU cair dapat segera dibelanjakan oleh para pekerja yang menerima BSU untuk kebutuhan sehari hari.
Ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJAMSOSTEK, BPJAMSOSTEK sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.
Zulkarnaen melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020 dan untuk untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, setiap pekerja dapat mengeceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. ABS