TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu memusnahkan sebanyak 927 keping Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Sabtu (16/2/2019).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon mengatakan, KTP-el yang musnahkan ini adalah KTP yang telah invalid atau sudah rusak atau tidak berlaku lagi. “Untuk tahun ini yang kedua kalinya KTP-el rusak dan tarikan kita bakar yang jumlah 3 kali banyak dari sekarang,”kata dia.
Ditambahkannya sebelum KTP-el invalid ini dimusnahkan dilakukan proses penghitungan yang disaksikan oleh unsur Kepolisian, BIN, Satpol-PP Kota dan unsur lainnya sebelum diadakannya pemusnahan.
Tujuan pemusnahan KTP-el ini untuk menghindari penggunaan KTP-el oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Instruksi ini berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el tarikan tersebut.
Simon mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengurus pembuatan KTP-el. Dengan Format baru ini masyarakat yang sudah merekam tinggal datang membawa buku nikah dan menyampaikan golongan darah. ABS