PALU, MERCUSUAR – Ratusan penyandang disabilitas dan masyarakat lokal, yang tinggal di kawasan hutan di empat kecamatan di Kabupaten Donggala, kini bisa bernapas lega, karena telah mendapatkan akses untuk memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan. Total 931 orang di empat desa di empat kecamatan di Kabupaten Donggala, yang menerima layanan penerbitan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan Akte Lahir.
Hal ini merupakan capaian yang diraih oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala dan Ombudsman perwakilan Sulteng, dengan dukungan dari Norwegian Human Rights Fund serta Atlas-alliansen. Demikian disampaikan Direktur Komiu, Gifvents Lasimpo, pada Evaluasi Hasil Coaching Clinic Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Kelompok Disabilitas dan Masyarakat Lokal Desa Terpencil dalam Kawasan Hutan di Empat Kecamatan di Kabupaten Donggala, yang digelar pada Sabtu (12/3/2022), di salah satu hotel di Kota Palu.
Lanjut Gifvents, program pemenuhan layanan administrasi kependudukan ini sendiri, dirancang untuk membuka ruang antara masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti Dinas Dukcapil dan Ombudsman. Ruang tersebut hadir melalui dialog terkait pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus coaching clinic, setelah sebelumnya dilakukan asesmen yang dituangkan dalam laporan kebijakan terkait pemenuhan layanan administrasi kependudukan di empat kecamatan di Kabupaten Donggala.
“Sinergitas ini penting untuk menjadi pembelajaran ke depan, karena tidak semua kabupaten/kota seperti Kabupaten Donggala, di mana kepala dinasnya hadir langsung memantau, sehingga proses pelayanan berjalan lancar dan masyarakat penyandang disabilitas dan masyarakat lokal desa terpencil, akhirnya dapat mengakses layanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ketua Himpunan Wanita Disabitas Indonesia (HWDI) Sulteng, Samsinar, dalam kegiatan ini mengatakan, layanan administrasi kependudukan sangat penting bagi penyandang disabilitas, agar mereka bisa terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengakses layanan dan bantuan dari pemerintah. Apa yang dilakukan oleh Komiu bersama Dinas Dukcapil Donggala ini kata dia, patut diapresiasi, atas capaian kerja-kerja kemanusiaan ini.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Donggala, Taufik Yotolembah mengatakan, Dinas Dukcapil Donggala mengutamakan pelayanan, agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan. Pihaknya meminta agar apa yang dilakukan oleh Komiu ini, tidak hanya berhenti di 4 kecamatan saja, tetapi harapannya bisa mencakup 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.
“Masyarakat penyandang disabilitas wajib dan punya hak yang sama untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.
Perwakilan Tim Program dari Komiu, Ufudin menjelaskan, coaching clinic dilaksanakan pada 9-15 Januari 2022 di Desa Sipeso, Saloya, Ape Maliko, Kumbasa, Taripa, serta Labuan Toposo.
Adapun perekaman dokumen kependudukan dilakukan dengan sistem jemput bola, bersama staf Dinas Dukcapil, di Desa Sipeso, Saloya, Kumbasa dan Labuan Toposo. Untuk capaian program, total ada 735 KTP, 112 KK, serta 84 Akta Lahir yang tercetak.
“Dari jumlah tersebut, total ada 11 dokumen disabilitas, dan 30 dokumen lansia yang tercetak,” ujarnya.
Nasrun dari Ombudsman Perwakilan Sulteng mengatakan, pemenuhan hak pelayanan publik dan pendataan bagi penyandang disabilitas, merupakan kewajiban negara. Hal ini tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf n dan r, UU No. 8 tahun 2016.
Menurutnya, walaupun belum menyelesaikan semua masalah, tetapi program ini sudah memulai upaya positif untuk pemenuhan layanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat terpencil.
“Kami berharap program ini direplikasi ke wilayah lain di kabupaten Donggala, bahkan Sulteng,” harapnya.
Para perwakilan dari desa-desa penerima manfaat layanan berharap program ini dapat berkelanjutan dan menyasar jangkauan yang lebih luas. JEF