PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan anggota DPRD Kota Palu Abd Rahman Rifai bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp60 juta subsider enam bulan penjara, Senin (2/4/2018).
Abd Rahman Rifai merupakan terdakwa kasus dugaan asusila dengan korban anak dibawah umur berinisial RR.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH.
Barang nukti (Babuk) A hingga F di antaranya Akta Kelahiran milik korban, dikembalikan pada korban. Sementara bubuk G yakni satu unit mobil Calya warna orange Nomor Polisi DN 1587 NB dikembalikan pada terdakwa Abd Rahman Rifai.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak pikir-pikir, menerima atau menempuh upaya hukum (banding) dalam tenggat waktu tujuh hari. Hak yang sama juga bagi JPU,” tutup I Made.
Sebelumnya, Rabu (28/2/2018), JPU menuntut pidana penjara 11 tahun serta denda Rp60 juta subsidaer enam bulan penjara terhadap terdakwa Abd Rahman Rifai.
“Terbukti dakwaan kumulatif sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2002 yang telah diubah dan ditambah dengan ketentuan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Salma A Deu SH MH pada wartawan usai sidang yang berlangsung tertutup.
Dijelaskan Salma, pihaknya membuktikan dakwaan kumulatif karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan di bawah Jembatan IV pada 1 Februari 2017 sekira pukul 17.00 Wita. Demikian pencabulan dan persetubuhan di rumah korban pada periode Oktober 2016 hingga Januari 2017, juga terbukti. AGK/AND