LOLU UTARA, MERCUSUAR – Salah seorang anggota DPRD Kota Palu Abdurahim Nasar Al-Amri akan melaporkan pemilik akun facebook Salim Baculu atas dugaan pencemaran nama baik dan undang-undang IT yang telah menulis postingan di salah satu grup facebook yang mengarah kepada Abdurahim Nasar Al Amri.
Win sapaan akrab Abdurahim, menjelaskan, walaupun dalam postingan pemilik akun Salim Baculu tersebut tidak menyebutkan nama, namun postingan dan tuduhan tersebut mengarah kedirinya, karna dalam postingan akun Salim Baculu tersebut menjelaskan salah satu anggota DPRD Kota Palu Dapil Palu Barat – Ulujadi periode 2019 dari fraksi Demokrat.
“Fraksi Demokrat dapil Palu Barat-Ulujadi periode 2019 itu hanya ada satu dan itu saya, sedangkan yang dituduhkan ke saya itu sama sekali tidak benar, mengenal beliau saja tidak. Apalagi katanya saya sudah tersangka, satu suratpun dari kepolisian tidak ada saya terima,” ujarnya.
Dalam postingan Salim Baculu itu menuliskan “anggota DPRD Kota Palu fraksi Demokrat tahun 2019 dari fraksi partai demokrat.Dapil palu barat.saat ini tersandung kasus pencuciana uang dari penjualan bubuk putih.bukti transfer.sdh sangat jelas.dan kasus ini patut di duga beberapa rekan tersangka lainnya.namun penyidik masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti.yg lebih banyak..!”.
“Saya tidak kenal dia, dan saya tidak mau kenal, tapi saya akan mempertanyakan darimana asal informasi yang dia sebarkan tersebut setelah saya bertemu dia di kantor polisi,” jelasnya.
Win menegaskan hari itu juga, Selasa (11/2/2020) akan melakukan laporan kepolisian terkait pencemaran nama baik dan undang-undang IT di Polda Sulteng. Dirinya juga berani jika pihak kepolisian ingin melakukan tes urine sebagai pembuktian dirinya tidak melakukan tuduhan yang telah diposting pemilik akun Salim Baculu tersebut. RES