Advokat Muda Peradi Palu Somasi Terbuka Hotman Paris

FOTO SOMASI-f1024079
FOTO: KETUA DPC PERADI Palu, Muslim Mamulai bersama Advokat Muda PERADI Palu dan advokat PERADI lainnya usai konferensi pers terkait somasi yang dilayangkan pada Hotman Paris Hutapea di salah satu kafe di Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (25/4/2022). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Advokat Muda Indonesia Bergerak secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait perseteruannya dengan Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan.

Selain itu, mereka meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dibawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikan somasi terbuka tersebut.

Somasi terbuka itu dibacakan Ahmad Yani salah satu advokat muda tergabung dalam Young Lawyers Commitee PERADI Palu, turut disaksikan Ilyas M Timumun; Ketua DPC PERADI Palu, Dr Muslim Mamulai serta  rekan advokat PERADI lainnya dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (25/4/2022).

Ahmad Yani menyebutkan pihaknya mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan bersifat meresahkan para advokat muda Indonesia.

“Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” sebutnya.

Dikatakannya, tindakan Hotman mengepos foto/video tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan, sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Selain itu, kata dia, Hotman Paris menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA Nomor: 997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan tidak seharusnya diutarakan. Sebab pernyataan itu bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Mahkamah Agung menegaskan status advokat PERADI tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022,” ucapnya.

Olehnya itu, sambung dia, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bersidang seperti biasa.

Dijelaskannya, dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat.

DESAK MINTA MAAF

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palu, Muslim Mamulai dalam somasi terbuka tersebut menegaskan agar Hotman Paris Hutapea meminta maaf di media cetak dan elektronik atas tindakannya menyebarkan berita bohong yang telah meresahkan advokat PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Selain itu, ia meminta agar Hotman Paris berhenti mengeluarkan pernyataan-pernyataan dalam bentuk video, berupa penghinaan kepada organisasi PERADI yang sah serta menghina kepribadian Ketua Umum Otto Hasibuan.

“Somasi terbuka ini agar dipatuhi dalam waktu 3 X 24 jam,” tegas Muslim.

Jika tidak diindahkan Hotman Paris Hutapea, lanjut dia, pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk menuntut secara pidana atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sebab tindak Hotman bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan norma kepatutan.

Demikian pula kalau dari seksi pidana, kuat dugaaan bahwa video-video telah dipertontonkan di media sosial, yang jelas melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Olehnya itu, ia kembali menegaskan agar Hotman Paris segera  meminta maaf serta  menyadari kesalahannya dan meminta tidak ada lagi video-video berikut yang jelas mendiskreditkan dan menyatakan bahwa PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah sebab menimbulkan keresahan bagi seluruh anggota advokat PERADI ada di Sulteng.

Somasi terbuka itu disampaikan serentak di seluruh Indonesia, diantaranya Advokat Muda Indonesia Bergerak Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tanggerang, Nusa Tenggara Barat /Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makassar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekan Baru dan Advokat Muda Indonesia Bergerak Surabaya. AGK

Pos terkait