PANTOLOAN, MERCUSUAR– Yumi yang merupakan istri dari Jafar (almarhum) seorang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Pantoloan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 8 Juli 2019 lalu, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp100.218.231, Rabu (21/8/2019)
Penyerahan klaim santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, La Uno kepada Ketua Koperasi TKBM dan Pembina TKBM Samudera Pantoloan Ilham dan diteruskan kepada Yumi.
La Uno menyebut, diterimanya santunan kepada ahli waris TKBM itu, tak luput dari perjuangan pengurus Koperasi TKBM Samudera Pantoloan yang terus mendorong dan memprakarsai agar TKBM diikutsertakan dalam perlindungan kerja BPJS karena memang sebuah keharusan sesuai undang-undang, yang mana sebanyak 400 anggotanya telah terdaftar dalam dua program BPJS yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ketua Koperasi TKBM Samudera Pantoloan, Sulman mengatakan masih banyak anggotanya yang belum mengikuti program BPJS dan juga ada yang terpaksa dikeluarkan sebab batas usia yang diajurkan sudah melewati, namun usia mereka masih produktif, maka diharapakan ada pertimbangan untuk mereka tetap terdaftar BPJS meskipun usia sudah 40 tahun, sehingga mendapat perlindungan dalam program BPJS.
“Pihak Koperasi TKBM terus membantu mendorong perusahaan agar memasukkan TKBM ke dalam BPJS. Dengan kejadian begini ‘kan kelihatan manfaatnya. Bagi yang belum memasukkan ke program BPJS, jika terjadi kecelakaan kerja maka hak-haknya santunan TKBM itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata dia.
TKBM Jafar (Alm) mendapat santunan berkala sebesar Rp4.800.000 juta ditambah biaya pemakaman Rp.3.000.000 dan santunan kematian Rp.92.416.231 juta maka total santunan yang didapat Yumi sebesar Rp.100.218.231. ABS
Ahli Waris Buruh Pelabuhan Terima Santunan Rp100.218.231
PANTOLOAN, MERCUSUAR– Yumi yang merupakan istri dari Jafar (almarhum) seorang TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Pantoloan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 8 Juli 2019 lalu, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp100.218.231, Rabu (21/8/2019)
Penyerahan klaim santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, La Uno kepada Ketua Koperasi TKBM dan Pembina TKBM Samudera Pantoloan Ilham dan diteruskan kepada Yumi.
La Uno menyebut, diterimanya santunan kepada ahli waris TKBM itu, tak luput dari perjuangan pengurus Koperasi TKBM Samudera Pantoloan yang terus mendorong dan memprakarsai agar TKBM diikutsertakan dalam perlindungan kerja BPJS karena memang sebuah keharusan sesuai undang-undang, yang mana sebanyak 400 anggotanya telah terdaftar dalam dua program BPJS yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ketua Koperasi TKBM Samudera Pantoloan, Sulman mengatakan masih banyak anggotanya yang belum mengikuti program BPJS dan juga ada yang terpaksa dikeluarkan sebab batas usia yang diajurkan sudah melewati, namun usia mereka masih produktif, maka diharapakan ada pertimbangan untuk mereka tetap terdaftar BPJS meskipun usia sudah 40 tahun, sehingga mendapat perlindungan dalam program BPJS.
“Pihak Koperasi TKBM terus membantu mendorong perusahaan agar memasukkan TKBM ke dalam BPJS. Dengan kejadian begini ‘kan kelihatan manfaatnya. Bagi yang belum memasukkan ke program BPJS, jika terjadi kecelakaan kerja maka hak-haknya santunan TKBM itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata dia.
TKBM Jafar (Alm) mendapat santunan berkala sebesar Rp4.800.000 juta ditambah biaya pemakaman Rp.3.000.000 dan santunan kematian Rp.92.416.231 juta maka total santunan yang didapat Yumi sebesar Rp.100.218.231. ABS