Ahli Waris Korban Lakalantas di Cirebon, Terima Santunan Kurang dari Sehari

IMG-20220405-WA0065-0a354d4a

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja kembali menyalurkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang terjadi di jalur Pantura Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus Toyota Avanza dengan truk tronton bermuatan minyak tersebut, mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, termasuk sopir mobil Avanza, sementara tiga lainnya meninggal dunia di RSUD Waled Cirebon setelah sempat dilaporkan mengalami luka berat.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya melalui Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (5/4/2022) menyebutkan, dari informasi yang dihimpun pihaknya, kejadian bermula saat Toyota Avanza bernomor polisi G 1011 CC yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri menabrak truk tangki bernomor polisi BH 8350 MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.

Rivan turut menyampaikan duka cita mendalam, atas terjadinya musibah kecelakaan maut tersebut. Ia mengungkapkan, pembayaran santunan oleh Jasa Raharja dituntaskan dalam waktu kurang dari sehari.

“Seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka, telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan,” kata Rivan.

Diungkapkannya, petugas Jasa Raharja bersama mitra dari Polres Kota Cirebon kemudian meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah tersebut sebagai bentuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat. 

Santunan untuk korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah masing-masing sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan rumah sakit oleh Jasa Raharja maksimal hingga Rp20 juta. Besaran santunan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 16 tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja, untuk kecepatan keterjaminan korban,” jelas Rivan.

Sementara integrasi lainnya, lanjut Rivan, adalah dengan Dukcapil yakni integrasi data kependudukan, yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ali waris korban penerima santunan.

“Hal itu tentu saja dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat,” imbuhnya.

Rivan menuturkan, santunan diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, yakni di setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga, apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, sesuai program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat, hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time, walaupun di hari libur sekalipun,” tambah Rivan. */IEA

Pos terkait