JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda dua yakni motor gede (moge) yang datang dari arah Padaherang menuju arah Kalipucang, di lokasi kejadian menabrak dua orang pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang merupakan saudara kembar.
Tabrakan tersebut mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka, kemudian meninggal dunia di tempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (15/3/2022).
Rivan mengungkapkan, kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan memberikan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi berbasis teknologi, guna menjawab perubahan linkungan perusahaan. Selain itu juga terintegrasi secara digital, di mana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” jelas Rivan lagi.
Ia melanjutkan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.
“Ini sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” tutup Rivan. */IEA