Ahli Waris Pasang Spanduk Sengketa Lahan PT Telkom Palu

Kuasa Hukum Penggugat, Vebry Tri Haryadi, didampingi rekannya Mohammad Taher, dan Dian R. Palar, serta ahli waris alm Daud Agan berfoto bersama setelah memasang spanduk sengketa lahan di Area PT Telkom Palu, Rabu (19/11/2025). FOTO: RUSTAM/MS

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Kuasa hukum dan perwakilan keluarga ahli waris almarhum Daud Agan memasang spanduk tanda sengketa hukum di area samping Lapangan PT Telkom Indonesia Kota Palu, tepatnya di Jalan MH Thamrin, depan MAN 2 Palu, Rabu (19/11/2025). Spanduk tersebut dipasang sebagai penanda bahwa lahan yang digunakan PT Telkom saat ini tengah dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Palu.
Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Scripta Diantara Palu, Vebry Tri Haryadi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberi informasi kepada publik serta peringatan kepada PT Telkom Tbk bahwa lahan yang mereka tempati sedang dalam proses hukum.
“Gugatan kami sebagai kuasa hukum ahli waris dari almarhum Daud Agan sedang berproses di Pengadilan Negeri Palu. Dengan pemasangan spanduk ini agar publik tahu sekaligus menjadi pesan untuk PT Telkom Tbk,” ujar Vebry, didampingi rekannya Mohammad Taher, Dian R. Palar, serta ahli waris alm. Daud Agan.
Vebry mengungkapkan, sidang gugatan yang diajukan keluarga Daud Agan telah memasuki agenda pemanggilan para pihak. Ia menegaskan bahwa selama proses sengketa berlangsung, PT Telkom tidak diperbolehkan menyewakan atau melakukan bentuk komersialisasi lain terhadap lapangan tersebut.
“Lapangan ini sering disewa-sewakan PT Telkom. Jadi selama masih bersengketa, pihak Telkom tidak bisa melakukan perbuatan hukum lainnya,” tegasnya.
Perwakilan ahli waris, Yani Tatok Sugiantoro Agan, menambahkan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa keluarga Daud Agan adalah pemilik sah tanah seluas 23.000 meter persegi atau 2,3 hektare yang kini dikuasai oleh PT Telkom.
“Setelah pemasangan spanduk ini, kami melalui kuasa hukum akan mengirim surat pemberitahuan ke BUMN pusat sesuai aturan hukum. Kami yakin lawyer kami bekerja maksimal dalam gugatan ini,” ujar Yani. UTM

Pos terkait