TALISE, MERCUSUAR – Sengketa kepemilikan tanah Lapangan Golf Bumi Roviga Palu (BRP) kembali mencuat. Ahli waris Pesolino mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti sah yang dimiliki. Menurut ahli waris, lahan itu awalnya dipinjamkan kepada Yayasan Golf untuk digunakan sebagai sarana olahraga. Namun, kini aktivitas golf di lokasi tersebut telah dihentikan.
Om Treis, perwakilan generasi ketiga dari rumpun Rombangudu, salah satu anak Pesolino, menegaskan klaim tersebut.
“Kami keluarga besar ahli waris Pesolino menyatakan dengan tegas, tanah Lapangan Golf BRP adalah milik kami, dengan berbagai bukti sejarah dan dokumen yang sah,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Ia menyebutkan, pada masa kepemimpinan Longki Djanggola sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, Pemprov Sulteng menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 181.1/II/462/XI/2014. Meski demikian, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena adanya keberatan dari ahli waris Pesolino.
“Kami telah menguasai lahan tersebut sejak dulu. Namun, klaim kami terhambat oleh pihak lain yang menyatakan tanah tersebut milik Pemprov. Padahal, lahan ini adalah hasil pembukaan hutan oleh kakek buyut kami, sesuai hukum adat,” jelas Om Treis.
Ahli waris juga menanggapi pernyataan Longki Djanggola, yang menyebut lahan itu dulunya merupakan lokasi penggembalaan ternak keluarganya.
“Pernyataan itu lucu. Apakah menggembalakan ternak setara dengan membuka hutan rimba? Harusnya kakek dari pak Longki berterima kasih kepada kakek buyut kami yang menyediakan lahan tersebut,” tambahnya.
Om Treis menegaskan, ahli waris siap mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut hingga titik darah penghabisan.
Longki Djanggola: Tanah Golf BRP Milik Pemprov
Sementara itu, mantan Gubernur Sulawesi Tengah yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Longki Djanggola, menanggapi klaim tersebut. Menurutnya, tanah Lapangan Golf BRP adalah aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Soal klaim masyarakat, itu hal biasa. Ada saja yang suka mengaku-ngaku. Saya sendiri tidak pernah mengklaim tanah itu, meskipun kakek saya dulu menggunakan lahan tersebut untuk menggembala sapi,” ujarnya dalam sebuah agenda di Palu.
Longki menegaskan, tanah tersebut telah beberapa kali menjadi objek sengketa di pengadilan. Namun, menurutnya, tidak ada pihak lain yang mampu memenangkan perkara tersebut.
“Pemprov Sulteng memiliki dokumen yang paling akurat dan berkekuatan hukum. Itu adalah aset pemerintah yang tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya. UTM