AJI: Pemda Tak Alokasikan APBD untuk THR Wartawan

AJI PALU - Copy

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengalokasikan dana yang berasal dari APBD untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan. Bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk melayani kepentingan wartawan.

Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mengatakan, perusahaan tempat wartawan bekerja wajib membayarkan THR mengingat hal tersebut diatur dalam Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan  Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Olehnya itu kata Iqbal, pemda tidak boleh memberikan apapun yang berbau THR kepada wartawan, apalagi yang bersumber dari APBD atau APBN.

“Apapun bentuknya, baik itu berupa uang atau bingkisan yang bersumber dari APBD  tidak diperbolehkan diberikan kepada wartawan sebagai THR,” kata Iqbal di sekretariat AJI Palu, Minggu (19/5/2019).

Menurutnya, jurnalis tidak layak untuk menerima bantuan untuk THR dari pemerintah karena itu adalah kewajiban kantor media tempatnya bekerja.

AJI Palu kata Iqbal memandang perusahaan media maupun non media yang tidak membayar THR kepada karyawannya adalah pelanggaran yang serius.

Sejalan dengan itu, AJI Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media  memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing , pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas.

Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR melaporkannya ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas.

AJI kata dia, akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebagai bagian dari sanksi moral perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI Nomor 06/2016.TIN

Pos terkait