BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Akbar Alwi alias Akbar alias Kaba (25) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, Senin (18/2/2019).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Akbar Alwi yang bekerja sebagai sales gawai merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap di Jalan Darussalam, Lorong Wajo, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Timur pada Senin (27/8/2018), dengan barang bukti (babuk) 29 paket sabu berat total 5,82 gram. Sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Gode yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Akbar Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjual narkotika golongan I melebihi 5 gram’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, Hj Aisah H Mahmud SH MH dengan anggota Elvin Adrian SH MH dan Andri N Partogi SH MH.
Babuk, lanjutnya, berupa 29 paket sabusabu seberat 5, 82 gram, pipet, plastik klip dan unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk uang tunai Rp330 ribu, dirampas untuk negara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nurhana SH menyatakan menerima. Demikian JPU, juga menyatakan menerima putusan tersebut. AGK