Akram Melapor ke Polda Sulteng

akram melapor

LOLU UTARA, MERCUSUAR– Tidak terima dituding terlibat dalam kasus bagi-bagi proyek, Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Kota Palu, Akram Agus pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial facebook ke Polda Sulteng, Selasa (1/9/2019) siang.

Akram, saat kepada sejumlah wartawan di Sekretariat AJI Kota Palu mengatakan, kasus itu telah dia laporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dan diterima oleh Briptu Ferdy Kristian L. dia menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 September 2019, sebuah akun bernama Nur Rahma memuat postingan dengan membeberkan pesan via Whatsapp yang mencatut nama dirinya terkait bagi-bagi pengerjaan proyek di PSSI, apalagi saat ini jabatan Akram bukan hanya sebagai Ketua Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Palu.

Tidak hanya itu, kata Akram, akun yang masih diselediki pemiliknya itu, juga memuat foto pelapor yang mengenakan kostum berwarna merah. Akram mengaku sama sekali tidak pernah melakukan percakapan tersebut, bahkan dia memastikan jika percakapan itu merupakan rekayasa.

“Hal ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dimunculkan lewat berita bohong,” ungkap Akram,  saat konferensi pers di Sekretariat AJI Kota Palu.

Dia mengatakan, kasus itu telah dia laporkan dan kini sedang menunggu pemeriksaan lanjutan dari pihak kepolisian. ABS

Pos terkait