Aktivis PATBM Ikut Pelatihan

PATBM - Copy

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Asisten 1 Pemkot Palu, Moh Rivani SSos MSi saat menghadiri sekaligus membuka acara pelatihan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang dilaksanakan di gedung pertemuan Bapelkes Sulteng, Senin (25/03/2019).

Pelatihan ini kerjasama Wahana Visi Indonesia bersama Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Palu. Dalam sambutannya, Rivani SSos MSi berharap kepada para peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat merumuskan dan mendapatkan formula yang lebih terarah untuk perlindungan anak Kota Palu.

Peserta pelatihan merupakan perwakilan dari empat Kelurahan yakni Kelurahan Mamboro, Kelurahan Watusampu, Kelurahan BULURI dan Kelurahan Tipo.

Turut hadir mendampingi Kadis Perlindungan anak dan Perempuan Kota Palu, Irmayanti dan projek manajer Yayasan Wahana Visi Indonesia, Heru.

Seperti diketahui, PATBM itu sendiri adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya – upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak.

Maksud dari gerakan PATBM adalah untuk memberdayakan kapasitas masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri. Gerakan PATBM ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Sasaran dari gerakan PATBM adalah anak yaitu meningkatkan kemampuan anak untuk melindungi hak – haknya termasuk melindungi dirinya sendiri, keluarga yaitu penguatan keterampilan pola asuh anak dan penguatan ketrampilan hidup serta sasaran bagi masyarakat yaitu membangun dan memperkuat norma yang ada di masyarakat.

PATBM ini bukan merupakan kegiatan yang baru tapi gerakan ini hanya untuk memperkuat struktur perlindungan anak yang sudah ada di masyarakat. Walaupun PATBM hanya berupa gerakan tapi harus ada regulasi dan tata kelola pengorganisasiannya, baik pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga di tingkat desa/kelurahan. ABS

Pos terkait