Aktivitas Pasar Babi Ditetapkan Hingga Akhir Desember 

Suasana diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha daging babi di Ruang Polibu Todea, Kecamatan Lolu Utara, pada Senin (16/12/2024). FOTO: KIRIMAN LURAH LOLU UTARA

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu akhirnya menetapkan keputusan batas akhir aktivitas penjualan daging babi di wilayah Maesa, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur sampai tanggal 31 Desember 2024. 

Keputusan ini disepakati dan sesuai perjanjian semua pihak saat rapat di Ruang Polibu Todea, Kecamatan Lolu Utara, pada Senin (16/12/2024).

Rapat tersebut dihadiri Camat Palu Timur, Gunawan, dinas terkait dan tokoh masyarakat serta palaku usaha daging babi. Meski diwarnai perdebatan, diskusi akhirnya mencapai kesepakatan untuk melaksanakan keputusan batas akhir penjualan hingga akhir Desember 2024.

“Kami memahami bahwa masalah ini menyangkut kebutuhan ekonomi, terutama menjelang Natal dan tahun baru. Namun harus mempertimbangkan aspek tata ruang, kebersihan, dan kenyamanan warga sekitar. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan semua sudut pandang,” jelas Gunawan.

Sementara itu, Lurah Lolu Utara, Abdul Arifin berharap keputusan ini dapat menjadi solusi adil bagi semua pihak dan mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

“Saat ini, kami masih mendata para penjual daging babi dan akan dibatasi. Khusus pengawasan, nantinya kami menggandeng  Satpol PP turun ke lapangan,” tambahnya. IKI

Pos terkait