PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Albar Bahtiar terancam pidana penjara 12 tahun, setelah didakwa JPU melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP atau kedua Pasal 289 KUHP.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana ALbar Bahtiar yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (4/9/2018).
Albar Bahtiar merupakan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban inisial SS.
JPU, Samuel AT Patandianan SH ditemui usai sidang menguraikan kasus itu terjadi pada Minggu 17 Juni 2018 2018 sekira pukul 09.00 Wita di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di depan salah satu rental mobil dan dalam mobil Avanza nomor Polisi DN 961 DA.
Kronologisnya, lanjut Samuel, berawal pada Sabtu (16/7/2018) korban berangkat dari Tolitoli menuju Palu bersana tujuh penumpang lainnya dengan mobil rental yang dikemudikan terdakwa.
Setiba di Palu keesokannya, terdakwa langsung mengantarkan para penumpang ke alamat tujuannya. Namun ketika korban yang merupakan penumpang terakhir meminta diantar ke alamat tujuannya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dulu ke agen rental.
Setelah selesai menurunkan barang kiriman, terdakwa kembali ke mobil dan mengunci pintu mobil.
Selanjutnya, terdakwa langsung memaksa menyetubuhi korban. “Korban sempat melawan dengan menendang paha terdkwa dan berteriak, tapi diancam akan dibunuh hingga korban ketakutan dan tidak berdaya,” jelas\nya.
“Setelah itu (memperkosa) korban diantar ke alamat tujuan,” sambung Samuel.
Ditambahkannya, hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomor: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, kesimpulannya hasil pemeriksaan ditemukan memar dan luka robek yang disebabkan oleh kekerasan persetubuhan. “Sidang dilanjutkan Kamis (13/9/2018) pekan depan,” tutup Samuel. AGK