All Record TC-19, Kota Palu Tidak Tertib

BPK dan Pemkot

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam penginputan data spesimen Swab diaplikasi All Record TC-19 pada Kota Palu tidak tertib.

Selain itu, belum dilakukan upaya penemuan kasus secara pasif dari pasien dengan gejala Influenza-Like Illness (ILI) pada Puskesman Kota Palu. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Plt. Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Lion Simbolon, bertempat di ruang VIP Room Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said saat mengikuti acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan semester II tahun 2020, Kamis (7/1/2021)

Tiga poin yang dikemukan Lion Simbolon, selain tidak tertibnya penginputan  data spesimen Swab diaplikasi All Record TC-19 dan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum sesuai ketentuan.

Lion mengungkapkan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Sulawesi Tengah kurang Efektif berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas penanganan pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik yang bersifat nasional dimana hampir seluruh perwakilan BPK melakukan pemeriksaan serupa dan serentak dengan harapan akan dijadikan sebagai bahan pendapat oleh BPK kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan dan perbaikan sistem, dapat mengetahui apakah pemerintah daerah telah menggunakan sumber daya secara hemat, efisien, dan efektif untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020, Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang Kesehatan periode pemeriksaan sampai dengan 15 November 2020.

 

Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Untuk itu, BPK Berharap Pemkot Palu memperbaiki dan menimdaklanjuti hasil rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu BPK meminta kerjasama para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan hasil pemeriksaan yang baru saja diserahkan.

Selain Kota Palu, temuan untuk Pemprov Sulteng juga disampaikan bahwa upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sigi untuk penyediaan jejaring laboratorium belum memadai. Selanjutnya,Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di tempat isolasi dan fasilitas layanan kesehatan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sigi belum optimal.

Meskipun dinilai kurang maksimal, namun pihak BPK Perwakilan Sulteng secara garis besar sangat mengapresiasi kinerja Pemkot dan instansi terkait dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kota Palu. ABS

Pos terkait