KAMONJI, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat mengerahkan puluhan personel, untuk mengamankan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Kamonji, Senin (3/7/2023)
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, mengatakan, objek sengketa lahan itu dimulai sekira pukul 11.00 wita, di mana sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sertifikat Hak Milik, Nomor : 01445/Kamonji/Palu Barat – Palu Sulawesi Tengah, berdasarkan isi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, Nomor : 92/Pdt.G/2013/PN.Pal.
Dia melanjutkan, eksekusi diawali dengan Pembacaan Surat Putusan oleh Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, yang dihadiri Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy; Lurah Kamonji, Muh.Rizal; Pemohon, Halimah;Termohon, Hj. Raby;Kuasa Hukum Pemohon, Riswanto serta dua orang juru sita.
“Pembongkaran berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat dan selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di lahan eksekusi dengan menggunakan alat berat,” ujar kapolsek. AMR/*