Ancam Blokir KTP, Wali Kota Berpotensi Langgar Hak Konstitusional Warga

PALU, MERCUSUAR – Ancaman Wali Kota Palu yang akan memblokir kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) warga yang tidak membayar retribusi sampah dua bulan berturut-turut, berpotensi maladministrasi. Hal itu dikemukanan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga.

Dihubungi via whatsapp, Iqbal mengatan jika hal itu dilakukan Wali Kota, bukan hanya berpotensi maladministrasi, namun juga berpotensi terjadi pelanggaran terhadap hak kontitusional warga negara.

“Dari sudut hukum pelaksanaan administrasi, jelas bahwa tidak bisa disamakan antara kewajiban pemerintah memberikan hak Justitia berupa KTP kepada warga negara, dan sanksi terhadap retribusi sampah,” kata Iqbal, Senin (13/2/2023).

Retribusi lanjut Iqbal, sifatnya pajak langsung dari pemerintah kepada warga. Prinsip retribusi, baik bagi yang memberi maupun menerima harus mendapatkan hasil karena adanya retribusi.

“Sementara KTP itu hak konstitusional, kewajiban negara untuk menyelenggarakan KTP bagi warganya. Saya menilai ini sebagai ancaman salah kamar. ancaman ini bisa dipermasalahkan warga,” katanya.

Terkait sanksi bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah, Iqbal menyarankan kembali kepada norma dalam peraturan perundang-undangan tentang persampahan.

“Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 9 mengatur bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah harus sesuai norma dan standar yang ditetapkan pemerintah. Saya yakin tidak ada norma pemblokiran KTP, jika tidak bayar sampah dalam ketentuan norma dan standar pemerintah itu,” ujarnya.

Iqbal balik mempertanyakan kenapa Pemerintah Kota (Pemkot) ngotot soal retribusi persampahan.

“Pemkot harus transparan, kenapa soal retribusi yang belum maksimal ini dikaitkan dengan biaya pengadaan peralatan sampah. Ada apa ini? Apakah ada utang pada pihak ketiga, atau karena persoalan lain dan seterusnya?,” tanya mantan Ketua DPRD Kota Palu tersebut.

Sebelumnya Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menekankan kepada warga yang tidak bayar iuran sampah selama dua bulan berturut-turut akan diberikan sanksi berupa pemblokiran KTP.

Hal teraebut diungkapkan Hadianto Rasyid saat rapat bersama Camat, Ketua RT RW dari Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat, di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jumat (10/2/2023).

“Dua bulan berturut turut tidak bayar sampah bulan berikutnya tidak akan dipungut sampahnya dan KTP akan kami blokir sehingga KTPnya nanti tidak berfungsi diakses apapun,” ujarnya.

Dalam hal ini, Wali Kota Palu tengah gencar-gencarnya menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Palu dengan menerapkan retribusi sampah di setiap kelurahan.

Hadianto Rasyid mengatakan retribusi sampah ini ditarik bukan untuk kepentingan wali kota, tetapi retribusi ini digunakan untuk penataan kota agar lebih indah, bersih, dan nyaman.

Ia menjelaskan, objek retribusi kebersihan di Kota Palu saat ini kurang lebih 157 ribu rumah, dengan pendapatan biaya retribusi sekitar Rp 4 miliar per bulan. Menurut Hadianto Rasyid angka tersebut masih jauh dari target.

“Dengan pengadaan kendaraan dan lain sebagainya kita terpaku sampai 45 miliar, kita tidak akan bergerak maju salah satu identitas ibu kota yaitu dia bersih, tertib dan rapih tapi untuk merapikan itu butuh biaya besar,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula camat dan lurah diminta lebih maksimal dalam mengawal penagihan retribusi sampah di masing-masing wilayah, supaya tahun depan pendapatan daerah lebih meningkat. TMU/RES

Pos terkait