IKA Untad Ikut Bahas Omnibus Law
TONDO, MERCUSUAR – Pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), 5 Oktober lalu, memicu reaksi dari beragam kalangan, seperti buruh, mahasiswa, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi. Reaksi yang hadir beragam, ada yang menyatakan setuju, walaupun sebagian besar kalangan masyarakat menyatakan penolakan dan memicu aksi unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia.
Reaksi yang beragam dalam menanggapi pengesahan Omnibus Law UU Cipta kerja inilah yang membuat Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Tadulako (PP IKA Untad) bekerjasama dengan IKA Untad cabang Kabupaten Donggala dan Kota Palu, menggelar diskusi publik secara daring, yang juga dilaksanakan secara luring, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (15/10/2020). Diskusi ini mengangkat tema Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Problematika.
Diskusi ini dipandu oleh Dr. Nur Sangadji dan menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Ketua Panitia, Muzakir Tawil menjelaskan, dialog tersebut untuk mengantisipasi, sekaligus melihat aspirasi masyarakat yang berkembang, terutama di kalangan alumni Untad yang mencermati UU Cipta Kerja.
“Oleh karena itu IKA Untad memberikan ruang dan kesempatan kepada kita untuk berdialog, dan kita sangat berbangga sekali, kegiatan ini menghadirkan Supratman Andi Agtas, yang tentu saja sangat berkompeten untuk membahas UU Cipta kerja ini,” ujarnya.
Muzakir menyampaikan, ada sejumlah pembicara lain yang dihadirkan dalam dialog itu, seperti Mochtar Marhum, Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, dan Kepala SMA Al-Azhar Palu, Abdul Basit Arsyad.
Sementara itu, Koordinator Presidium PP IKA Untad, Lukman Said, saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk sumbangsih IKA Untad, untuk memberikan pemikiran dan gagasan kepada bangsa dan negara, untuk lebih baik ke depan.
Lukman Said menyampaikan, dampak dari pengesahan UU Cipta kerja, hampir seluruh daerah di Indonesia bergejolak. Sehingga dia berharap, momentum diskusi itu dimanfaatkan seluruh peserta, untuk memberikan pandangan dan gagasan.
“Melalui kegiatan ini, saya minta kepada teman-teman yang menjadi peserta hari ini, untuk memberikan pandangan dan gagasan. Jangan setelah diskusi ini semuanya juga selesai, tapi hasil dari dialog ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Diapun mengaku, sebelumnya juga memiliki sikap yang sama dengan masyarakat yang menolak Omnibus Law. Tetapi setelah menyelami apa yang terjadi dalam pasal per pasal UU itu, dirinya pun memahaminya.
“Saya menyelami pasal per pasal yang ada dalam roh UU Cipta Kerja. Saya baru memahami kalau kemudian pemerintah ingin melakukan deregulasi secara besar-besaran, salah satunya adalah terkait dengan perizinan,” terangnya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari. Adapun narasumber hari pertama, Dr. Supratman Andi Aktas, SH., MH., Mulhanan Tombolotutu, SH., Prof. Dr. Zainal Abidin, M.Ag., Dr. Mochtar Marhum., M.Ed., Ph.D., Drs. H. Basit Arsyad. Sementara di hari kedua, Ahmad M Ali, SE., Drs. Ariyanto Sangadji, Ph.D., Dr. Muhammad Tavip, SH., MH., Dr. Sulbadana, SH., MH. JEF