Anggaran Rehab Rekon Terancam Gagal Dikucurkan

index

TANAMODINDI, MERCUSUAR– Pemerintah Kota Palu berharap dapat gunakan lahan hak guna bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore, untuk mendukung percepatan rehab rekon pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang melanda wilayah itu 28 September 2018 silam.

Menurut Wali Kota Palu, Hidayat, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan rehab dan rekon Kota Palu, namun masih terkendala masalah lahan, dimana ada beberapa individu dan instansi yang memperumit penggunaan lima lahan HGB untuk kepentingan rehab rekon di wilayah itu.

“Anggarannya telah disiapkan, namun persoalan lahan tidak kunjung selesai, ada pihak yang sengaja buat rumit hal ini,’ jelas Hidayat, Kamis (10/10/2019)

Padahal jika melihat aturan yang berlaku, kata dia, harusnya sebanyak lima lahan HGB di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise agar kembali dikuasai negara, dimana masa berlakunya telah berakhir.

Apalagi, kata Hidayat, sejak 2006 para pemilik HGB tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Tidak hanya itu, sejak penerbitan HGB, para pemilik juga tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut.

“Tidak ada aktivitas pemanfaatan oleh pemilik HGB, menurut ketentuan peraturan pemerintah No 40 Tahun 1998 Pasal 36, harusnya lahan itu kembali ke negara,” kata wali kota.

Sebagai upaya memperjuangkan lahan HGB itu untuk kepentingan masyarakat, wali kota telah menyurat kepada Presiden Republik Indonesia, dengan nomor surat 591/2025/DPRP/2019 Tanggal 17 September 2019 berisi permohonan pemanfaatan lahan HGB.

Menurut data yang diperoleh, dari lima lahan HGB masing-masing, dua HGB dikuasasi oleh PT Sinar Waluyo dengan sertifikat nomor 9 di Kelurahan Tondo, luas 45,57 Ha, yang berakhir 24 Agustus 2019 dan sertifikat HGB nomor 10, Kelurahan Tondo, dengan luas 15 Ha, berakhir 11 September 2019.

Sementara PT Sinar Putra Murni menguasai dua sertifikat yakni, sertifikat HGB nomor 122, di Kelurahan Tondo, dengan luas 83,90 Ha, berakhir 25 Agustus 2019 dan HGB nomor 03, Kelurahan Talise, luas 51,48 Ha, berakhir 11 September 2019.

Sementara satu sertifikat lainnya dimiliki, PT Duta Dharma Bhakti, dengan sertifikat HGB nomor 10, Kelurahan Talise, dengan luas 109,39 Ha, berakhir 30 September 2014.

Hidayat berharap, pihak Kementerian ATR RI dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti permohonan dalam surat Mensesneg tersebut, agar proses rehab rekon pascabencana Kota Palu dapat berjalan lebih cepat, sehingga hak hidup masyarakat terdampak bencana dapat tertangani dengan baik. ABS/*

 

 

Pos terkait