Angka Perkawinan Dini di Palu Masih Tinggi

Post-109

LERE, MERCUSUAR- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan, pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 tingkat Kota Palu akan dideklarasikan hak pemenuhan anak salah satunya ‘stop perkawinan anak’, sebab berdasarkan data angka perkawinan anak di Kota Palu masih cukup tinggi, dimana data rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus nikah atau sudah pernah menikah.

“Pada hari puncak HAN akan banyak tampilan anak yang selama ini telah banyak kita latih, dimana pengembangan minat dan kreatifitas anak dan juga dihadiri perwakilan anak, kami harap dimoment ini kita melihat mana anak yang memilki bakat untuk dikembangkan lebih baik lagi,”ujarnya.

Dia menjelaskan, presentase terbesar perkawinan anak terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen. Kemudian, Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen dan Kota Palu 6,90 persen, meskipun begitu angka perkawinan di Kota Palu, terbilang tinggi dan ini harusnya menjadi perhatian kita bersama.

Dia melanjutkan, Data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, menunjukkan usia kawin pertama (UKP) atau pernikahan dini di Sulteng masih sangat tinggi atau sekitar 20,19 persen dari semua daerah di Sulteng. Untuk Kota Palu tahun 2017 sebanyak 100an anak, 2018 masih sementara didata, namun angkanya masih tinggi.

“Kita akan menekankan dalam deklarasi nanti yakni mengakhiri perkawinan anak. Kota Palu turut menjadi perhatian dalam perkawinan anak yang setiap tahun meningkat,” urainya.

Dia mengemukakan efek dari perkawinan dini terhadap aspek pendidikan. Biasanya, anak yang sudah menikah pendidikannya akan terputus. Salah satu faktornya karena, mereka usai menikah dan mengandung takut terkena mendapat cibiran atau istilah kerennya mendapat bullying dari teman-teman maupun lingkungan tempat tinggalnya. ABS

 

 

Pos terkait