ANNAS Optimis Dikabulkan

  • Whatsapp

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/mercusua/public_html/assets/themes/bloggingpro-child/template-parts/content-single.php on line 81

PALU, MERCUSUAR – Pasangan bakal calon Bupat dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimout) dari jalur perseorangan Anwar H Moh Saing-Asrudin (ANNAS) optimis bahwa gugatan terhadap KPU Parmout ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar akan dikabulkan.

Diketahui, Gugatan tersebut teregister Nomor: 25/G/Pilkada/2018/PT TUN. Mks pada Senin, (19/3/2018). Gugatan terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan terhadap Surat KPU Kabupaten Parimout Nomor: 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018 yang menyatakan Penggugat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat serta Tidak Dapat Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018.

Penasihat hukum ANNAS Riswanto Lasdin mengatakan saat ini proses persidangannya telah selesai digelar. Pada proses sidang telah dilakukan pembuktian dari kedua belah pihak.

“Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kami optimis dapat memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Dijelaskan Riswanto, pokok persoalan dalam gugatan, yakni KPU Parmout tidak menjalankan putusan Panwaslu Parmout Nomor: 01/PS/26.07/II/2018 Tanggal 23 Februari 2018, pasca tiga hari setelah putusan. Padahal sesuai ketentuan Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor: 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, putusan Panwaslu kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari sejak diputuskan.

Dalam putusan Panwaslu Nomor: 01/PS/26.07/II/2018 Tanggal 23 Februari 2018 yang memenangkan ANNAS, lanjutnya, verifikasi yang dilakukan KPU Parmout cacat hukum dan harus di batalkan.

Olehnya itu, verifikasi syarat dukungan yang dilakukan KPU Parmout tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dimana dalam Pasal 144 Ayat (1) ‘Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat’. Sementara Ayat (2) Ayat 2 menyebutkan ‘KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling lambat tiga hari kerja.AGK

Baca Juga