PALU, MERCUSUAR – Meningkatnya kasus ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mencegah munculnya kluster baru Covid-19, membuat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang ada di Unit Eselon I maupun di wilayah secara virtual, melalui media teleconference, Selasa (18/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Burhazir Zamda R, Kadiv Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, dan Kadiv Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro beserta pejabat struktural dan fungsional di Kanwil, mengikuti arahan Menkumham tersebut, langsung dari Ruangan Media Teleconference Lantai II dan ruang masing-masing pegawai.
Kegiatan diawali dengan Laporan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, yang menyampaikan Laporan Terkait Data Pantauan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang juga dapat di akses melalui alamat website covid19.kemenkumham.go.id, di mana melalui situs jejaring tersebut, dapat diketahui persebaran dari kluster-kluster yang telah ditentukan terkait dengan penyebaran Covid-19 pada pegawai Kemenkumham.
Dalam arahannya, Yasonna menyampaikan, satu bulan terakhir ini penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Angka peningkatan penyebaran Covid-19 sudah mencapai ribuan setiap harinya.
“Kita tidak boleh tinggal diam, kita harus terus serius melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, kini kita memasuki masa PSBB transisi. Kondisi ini memungkinkan kegiatan perkantoran dimulai kembali, sehingga dimungkinkan munculnya kluster-kluster Covid-19 di perkantoran. Kekhawatiran ini benar terjadi dengan banyaknya kluster-kluster Covid-19 baru yaitu kluster perkantoran,” jelasnya.
Kata Yasonna, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Instruksi presiden itu kata dia, dari namanya saja sudah dengan jelas mengandung pengertian bahwa upaya kita dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19 ini masih belum memadai.
“Tiga M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan Tiga T (Test, Tracing dan Treatment) yang selama ini disosialisasikan, ternyata belum benar benar kita patuhi dan laksanakan,” ujar Yasonna. */JEF